Zakat Fitrah dan Zakat Mal Didalam Agama Islam
Zakat fitrah dan zakat Mal dalam Islam | Zakat fitrah dan zakat mal merupakan sesuatu yang wajib dikeluarkan. Zakat fitrah dan Zakat mal adalah rukun islam yang ke empat .Apakah perbedaan dari Zakat Fitrah dan Zakat Mal ? Mari kita pelajari bersama – sama .
Pengertian Zakat
Zaka berasal dari kata Zaka yang berarti berkah , tumbuh , bertambah dan kata zaka juga memiliki arti membersihkan dan mensucikan .
Sedangkan menurut istilah zakat berarti suatu barang atau harta yang di keluarkan dan di berikan kepada orang yang berhak menerima serta bertujuan untuk membersihkan dengan syarat – syarat tertentu .
adversitemensGolongan Orang yang berhak menerima zakat
Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat , yaitu seperti yang terkandung di dalam QS.At-Taubah ayat 60:
Lafadz ( Innamassoda qotu lil fuqoroi wal masakini wal ‘amilina ‘alaiha wal muallafati qulubuhum wafirriqobi wal harimina wafisabilillahi wabnissabili faridatan minallahi wallahu ‘alaimun khakimun . )
Artinya :
a. Fakir
fakir adalah orang yang mempunyai harta yang sangat sedikit dan tidak memiliki penghasilan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangganya setiap hari .
b. Miskin
yang dimaksud adalah orang yang memiliki harta sedikit dan memiliki penghasilan akan tetapi pas – pasan untuk memenuhi kebutuhannya setiap hari .
c. ‘Amil
yaitu orang yang mengurusi zakat .
d. Mu’allaf
yang di maksud yaitu orang yang masih lemah hatinya seperti orang yang baru masuk islam . tujuan muallaf termasuk golongan yang berhak menerima zakat yaitu dengan alasan supaya lebih memantapkan hatinya .
e.Memerdekakan budak
pada zaman dahulu , di saat awal perkembangan islam banyak orang – orang menjadi budak . Dan saat itu zakat di peruntukkan membayar atau menebus para budak supaya memiliki kemerdekaan hidup .
f. Gharim
yaitu orang yang memiliki banyak hutang .
Hutang disini bukan hutang untuk berjudi atau bermaksiat yang lainnya , akan tetepi untuk berbisnis dan mengalami kerugian orang yang seperti ini berhak mendapatkan zakat .
g.Sabilillah
Yang di maksud sabilillah yaitu segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Alloh / menegakkan agama islam .Contohnya pengembangan dakwah , pendidikan , kesehatan ,panti asuhan dan lain sebagainya .
h. Ibnu Sabil
Yang di maksud yaitu orang yang kehabisan bekal saat perjalanan .Perjalanan disini bukan untuk bermaksiat .
Zakat ada dua macam yaitu :
- Zakat fitrah
- Zakat Mal
1.Zakat Fitrah
Zakat fitrah yaitu zakat yang wajib di keluarkan pada waktu bulan ramadhan .
Hadist yang menjelaskan tentang zakat fitrah yang artinya :
” Dari Ibnu Abbas dia berkata : Rosululloh saw mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang – orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang keji . ” ( HR. Abu Dawud dan Ibnu Majjah )
Barang yang digunakan untuk zakat fitrah yaitu sesuatu yang mengenyangkan dan tumbuh dimana – mana seperti beras , gandum , jagung dan kurma .
Besar Zakat fitrah yang di keluarkan yaitu 1 sha’ ,atau sama dengan 2,75 kg atau dapat juga dengan uang sebesar sesuai harga makanan pokok pada waktu zakat akan di kelurkan .
Syarat wajib bagi muzakki ( orang yang mengeluarkan zakat ) :
a. Islam .
b. Hidup sampai dengan waktu matahari terbenam pada akhir bulan ramadhan .
c. Bagi bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada waktu akhir bulan ramadhan maka wajib mengeluarkan zakat .
d. Mampu membayar zakat .
Rukun Zakat fitrah :
a. Niat .
Bacaan Niat Zakat Fitrah :
b. Adanya muzakki ( orang yang mengeluarkan zakat )
c. Adanya mustakhiq ( orang uyang menerima zakat )
d. Adanya harta yang di gunakan untuk zakat .
Waktu pelaksanaan zakat fitrah :
Untuk mengeluarkan zakat fitrah ada beberapa ketentuan dan hukum – hukum nya bagi yang mengeluarkan zakat ,yaitu :
a. Waktu Ta’jil atau di sebut juga dengan waktu yang di perbolehkan yaitu semenjak awal bulan ramadhan sampai dengan akhir bulan ramadhan setelah matahari terbenam ( waktu magrib saat berbuka )
b. Waktu wajib yaitu semenjak matahari terbenam pada saat hari akhir ramadhan sampai dengan waktu sebelum subuh .
c. Waktu lebih utama atau afdal yaitu semenjak selesai waktu subuh sampai dengan waktu sebelum sholat ‘id .
d. Waktu mkruh yaitu setelah sholat ‘id .
e. Waktu haram yaitu waktu setelah sholat ‘id sampai dengan terbenam nya matahari pada tanggal 1 syawal .
Manfaat zakat fitrah
Manfaat zakat fitrah terbagi menjadi dua yaitu bagi muzakki dan mustakhiq.
Manfaat bagi muzakki :
- Mensucikan orang yang melaksanakan puasa .
- Menyempurnakan puasa seseorang .
Manfaat bagi mustakhiq :
- Menyelamatkan iman dan islam dari orang – orang kafir .
- Memberi makan orang – orang miskin , sehingga tidak ada lagi yang kelaparan .
2.Zakat Mal
Zakat mal yaitu zakat yang yang di keluarkan untuk membersihkan harta yang dimiliki seseorang yang di berikan kepada orang – orang yang berhak menerima nya .
Hukum zakat mal yaitu wajib bagi yang sudah memenuhi syarat – syarat nya .
Dalil naqli tentang perintah zakat Mal , yaitu terkandung di dalam QS.At- Taubah ayat 103
………………
Lafadz ( Khudz min amwalihim sodaqotan tutohhiru hum wa tuzakkihim biha …..)
Syarat bagi orang yang wajib mengeluarkan zakat mal :
a. Islam .
b. Merdeka , tidak menjadi hambasahaya (budak )
c. Harta yang dimilikki adalah miliknya bukan hasil pinjaman dari pihak lain ( milik sempurna )
d. Mencapai satu nisab .
Nisab yaitu batas minimal jumlah harta yang wajib di zakati . Apabila belum mencapai nisab maka tidak wajib mengeluarkan zakat .
e. Sudah setahun dimiliki .
Harta yang wajib di keluarkan zakat mal
Ada beberapa macam harta yang wajib di keluarkan zakat , antara lain :
- Emas dan perak
- Harta Perniagaan
- Peternakan
- Pertanian
- Harta temuan ( rikaz )
Nisab dari harta yang dikelurkan zakat mal
1.Emas dan perak
Para ulama sepakat bahwa hasil tambang yang wajib di keluarkan zakat yaitu emas dan perak .
Apabila emas dan perak sudah dimiliki selama satu tahun dan sudah mencapai nisab ,maka wajib di keluarkan zakat. Nisab emas dan perak :
- Nisab emas ,yaitu 93,6 gr
- Nisab perak , yaitu 624 gr
kadar zakat dari keduanya untuk di keluarkan yaitu 2,5 % atau 1/40
2.Harta perniagaan
Harta perniagaan yaitu harta untuk di perdagangkan baik berdagang dalam negeri atau luar negeri .
Nisab nya yaitu sama atau senilai dengan harga nisab emas (93,6gr )
kadar zakat dari harta perniagaan yaitu sama 2,5%
3.Peternakan
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakat yaitu kambing /domba , sapi , kerbau , kuda ,dan unta yang dikembangkan bertujuan untuk ekonomi dan telah dikuasai selama satu tahun .
Nisab hewan peternakan :
a.Kambing /domba
- 40 – 120 ekor , maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 1 ekor kambing umur 1 tahun.
- 121 – 200 ekor , maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 2 ekor kambing umur 2 tahun .
- 201 – 300 ekor , maka zakat yang di keluarkan sebanyak 3 ekor kambing umur 2 tahun .
- 301 – 400 ekor , maka zakat yang di keluarkan sebanyak 4 ekor kambing umur 2 tahun .
- 401- 500 ekor , maka zakat yang di keluarkan yaitu 5 ekor kambing umur 2 tahun .
- 501 keats , maka zakat yang di keluarkan tambah 1 ekor tiap ada pertambahan 10 ekor kambing .
b. Kerbau /sapi
- 30 – 39 , maka zakat yang dikeluarkan 1 ekor sapi umur 1 tahun lebih .
- 40 – 59 ,maka zakat yang dikeluarkan 1 ekor sapi umur 2 tahun lebih .
- 60 – 69 ,maka zakat yang di keluarkan 2 ekor umur 1 tahun lebih .
- 70 – 79 ,maka zakat yang dikeluarkan 2 ekor umur 2 tahun lebih .
- 80 – 89 , maka zakat yang di keluarkan 3 ekor umur 1 tahun lebih
- 90 – keatas ,maka zakat yang dikeluarkan tambah satu setiap tambah 30 ekor .
c. Unta
- 5- 24 , maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 4 kambing .
- 25 – 35 , maka zakat yang di keluarkan 1 unta betina umur 2 tahun .
- 36 – 45 ,maka zakat yang di keluarka 1 unta jantan umur 2 tahun .
- 46 – 60 ,maka zakat yang dikeluarkan 1 unta betina umur 3 tahun .
- 61 – 75 ,maka zakat yang di keluarka 1 unta betina umur 4 tahun .
- 76 – 90 , maka zakat yang di keluarkan 2 ekor unta betina umur 2 tahun .
- 91 – 120 ,maka zakat yang dikeluarkan 2 ekor unta betina umur 3 tahun .
- 120 keatas , maka tambah 1 ekor unta jantan umur 2 tahun setiap ada pertambahan 40 ekor unta .Dan tambah 1 ekor unta betina umur 3 tahun setiap ada tambahan 50 ekor unta .
d. Pertanian
Hasil pertanian yang wajib di keluarkan adalah bahan makana pokok dan buah – buahan yang bisa bertahan yaitu gandum , beras ,jagung , anggur dan kurma kering .
Waktu pengeluarannya tidak menunggu 1 tahun akan tetapi setiap waktu panen .
Nisabnya yaitu 750 kg , dan kadarnya yaitu 10 % apabila tidak ada tambahan biaya lain seperti pengairan dan 5 % apabila ada tambahan biaya lain .
e. Harta rikaz
Harta rikaz yaitu barang temuan berupa barang berharga dari dalam tanah atau tempat tertentu .Harta seperti ini sudah tidak bertuan lagi dan dianggap peninggalan orang zamn dahulu .
Apabila barang yang ditemukan berupa ems/ perak maka tidak ada nisab nya ,apabila barang selain emas / perak maka nisabnya senilai dengan nisab emas 93,6 gr .
Kadar zakat yang di keluarkan yaitu 20 % .
Demikian penjelsan mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat mal dalam islam.Semoga kita tidak lali lagi untuk mengeluarkan zakat , dan semoga kita juga faham bahwa sebagian harta kita adalah hak orang lain .