Memahami Ketentuan Jual Beli Dalam Syariah Islam
Ketentuan jual beli dalam islam | Jul beli merupakan salah satu jenis transaksi ekonomi .Ada beberapa ketentuan islam yang mengatur tentang jual beli . Jual beli dalam islam ada yang tergolong halal dan ada juga yang tergolong haram . Kita sebagai seorang muslim tentu harus tahu apa itu jual beli halal dan apa itu jual beli haram . Karena sudah pasti, kita sebagai muslim yang sejati tentu tidak akan mau apabila kita mendapatkan sesuatu yang haram . Sebelum mengetahui ketentuan jual beli , maka yang dipelajari pertama adalah bgaimana prinsip atau azaz dari transaksi ekonomi islam.Mari kita pelajari bersama .
Prinsip dasar transaksi ekonomi dalam syariat islam
Suatau transaksi ekonomi akan dikatakan syah apabila memenuhi asas atau prinsip – prinsip sesuai syariat islam , prinsip tersebut antara lain :
- Mengikat pihak – pihak yang bertransaksi , kecuali yang melanggar syariat .
- Pihak – pihak yang pertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling berhianat. Allah Swt berfirman dalam QS. Al- Maidah ayat 1 :
( YAA AYYUHALLADZII NA A MANUU AU FUU BIL ‘UQUUD . . . .)
Artinya :
adversitemens3. Syarat – syarat jual beli harus sesuai dengan syariat islam serta dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab .
4.Setiapa transaksi dilakukan dengan suka rela tanpa adanya paksaan dari pihak manapun .
5. Tidak adanya unsur penipuan , penyelewengan , dan kecurangan . Perhatikan hadist Rasulullah saw dibawah ini :
” Rasulullah saw melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan . “
6. Kebiasaan dalam jual beli yang sudah menjadi adat boleh digunakan asal kedua belah pihak mengetahuinya dan tidak menyimpang dari syariat islam .
adversitemensPengertian Jual beli
Jual beli yaitu persetujuan yang saling mengikat antara penjual dan pembeli . Penjual adalah pihak yang menyerahkan barang . Pembeli adalah pihak yang membayar harga barang yang dijual atas dasar suka sama suka .
Hukum jual beli adalah diperbolehkan . Allah swt memperbolehkan jual beli yang dijelaskan dalam FirmanNya Dalam QS. Al- Baqarah ayat 275 :
( . . . .WA AKHALLA ALLAHUL BAI’A WA KHARRAMARRIBAA . . . .)
Artinya : ” . . . . . Padahal Allah swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . .” ( QS.Al – Baqarah ayat 275 )
Rukun Jual Beli dalam islam
Rukun jual beli meliputi :
- Penjual dan pembeli
syarat penjual dan pembeli dalam syariat islam yaitu :
- Berakal sehat ( aqil ) .
- Dewasa ( Baligh ) .
- Atas kehendak sendiri tidak dalam unsur paksaan .
2. Benda yang di jual dan di beli
Syarat benda untuk dijual atau dibeli adalah :
- Benda tersebut dalam keadaan suci . Anjing dan babi tidak boleh dijualbelikan .
- Dapat memberi manfaat .
- Benda tersebut dapat diserahkan kepada pembeli . Benda yang tidak dapat diserahkan tidak boleh untuk dijual belikan , contohnya burung yang terbang di langit .
- Barang tersebut adalah milik sang penjual , atau orang yang diwakilinya atau orang yang mengusahakannya . Rasulullah saw bersabda : ” Tidak ada jual beli kecuali sesuatu yang dimilikinya .” ( HR. Abu Daud dan At Turmudzi )
- Barang yang dijualbelikan diketahui oleh penjual dan pembeli baik zat , sifat , bentuk dan kadar/ ukurannya .
3. Akad atau ijab qabul .
Ijab yaitu perkataan seorang penjual . contohnya adalah “saya jmenual barang ini dengan harga sekian “.
Qabul adalah perkataan pembeli . contohnya ” saya membeli barang ini dengan harga sekian . “
Para ulama bersepakat bahwa diperbolehkan ijab qabul tidak perlu dilafalkan namun boleh hanya kesepakatan .
Macam -macam Jual beli
Berdasarkan pada cara pembayarannya , jual beli dibedakan menjadi beberapa macam , antara lain :
- Jual beli kontan
Jual beli kontan yaitu jual beli atau serah terima barang yang dibayar secara langsung / lunas ( kontan ). Ada barang dan ada uang .
2. Jual beli sistim tempo .
Jual beli tempo yaitu jual beli yang dilakukan dengan cara setelah adanya kesepakatan harga , kemudian barang baru dikirim dan pembayaan dilakukan setelah barang sampai .
3. Jual beli dengan tukar menukar brang dalam jumlah yang banyak .
Jual beli halal dan jual beli kharam
1.Jual beli halal
Jual beli halal yaitu jual beli yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama islam , tidak ada unsur penipuan , baik dari pihak penjual ataupun pembeli serta di lakukan dengan cara suka sama suka .
2. Jual beli haram/ terlarang
Jual beli akan berubah menjadi haram / terlarang yaitu apabila dalam pelaksanaannya melanggar syariat agama islam .
Yang termasuk ke dalam jual beli Yang terlarang :
- menimbun barang -barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang mengakibatkan sulit untuk dicari dan mempengaruhi harga jual yang makin meningkat .
- Curang dalam timbangan , ukuran atau takaran serta penipuan dalan kualitas . Allah saw berfirman :
- Jual beli dengan sistim riba .
- Jual beli yang terdapat unsur tidak jelas serta ada unsur taruhannya .
- Monopoli barang dengan maksud mendapatkan untung sebesar- besarnya tanpa memikirkan bahwa orang tersebut sangat membutuhkan .
- Mempermainkan harga .
- Membeli barang kepada orang yang tidak tahu harga jual dipasaran , mencegat orang yang hendak akan ke pasar dengan maksud mendapatkan harga semurah – murahnya dan menjual setinggi – tingginya
- Menjual air mani hewan jantan .
- Menjual buah – buahan yang belum dipetik ( dikenal dengan sistem ijon ). Rasulullah saw telah memperingatkan dalam sebuah hadist : ” Sesungguhnya Rasulullah saw telah melarang menjual buah – buahan sebelum tampak masak ( pantas diambil ) . ” ( HR . Al- Bukhari dari jabir bin Abdillah : 1392 )
- Menjual barang yang bukan miliknya atau bukan dalam perwakilannya .
Rasulullah saw bersabda : ” Tidak ada jual beli kecuali pada sesuatu yang dimilikinya .” ( HR.Abu Daud dan At Turmudzi )
11. Membeli barang yang sudah dibeli oleh orang lain dan dalam masa khiyar .
Didalam agama islam ada masa yang dinamakan masa khiyar . Masa khiyar yaitu waktu yang diberikan untuk memilih , meneruskan atau membatalkan akad jual beli .
Tujuan dari masa khiyar yaitu supaya kedua belah pihak dapat memikirkan kemaslahatan untuk masing – masing , sehingga tidak ada penyesalan di akhir kemudian .
Macam – macam Masa khiyar
a. Khiyar Majlis
Khiyar majlis yaitu masa dimana penjual dan pembeli boleh meneruskan atau membatalkan / mengurungkan jual bei selama keduanya masih dalam satu tempat .
b. Khiyar syarat
Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat oleh penjual dan pembeli .
c. Khiyar ‘aibi
Khiyar ‘aibi yaitu khiyar dimana pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya , apabila barang itu memiliki cacat yang mengurangi kualitas barang .
Demikian penjelasan mengenai ketentuan jual beli dalam agama islam . Jual beli memang diperbolehkan dan halal hukumnya, akan tetapi kita sebagai seorang muslim harus memmperhatikan ketentuan – ketentuan diatas , supaya apa yang kita jual atau apa yang kita beli tidak menjadi haram hukumnya .